Selasa, 9 Juni 2026

Dana Nasabah Raib

Polda Sulteng Tancap Gas Kumpulkan Data dan Saksi Dugaan Penggelapan Dana Nasabah di Parimo

Diketahui, nasabah atas nama Hermawati kehilangan dana di rekening pribadinya senilai Rp3,3 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
POLDA SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah masih mengumpulkan data dan keterangan perkara dana nasabah raib di Kabupaten Parigi Moutong. Perkara itu bernomor laporan LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH itu masih dalam tahap penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah masih mengumpulkan data dan keterangan perkara dana nasabah raib di Kabupaten Parigi Moutong.

Kasubdit Humas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung menyebutkan, perkara itu dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH itu masih dalam tahap penyidikan.

"Sudah ada Laporan masuk, sedang ditangani," kata Reky saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (8/6/2026).

Diketahui, nasabah atas nama Hermawati kehilangan dana di rekening pribadinya senilai Rp3,3 miliar.

Korban yang didampingi oleh kuasa hukum, Mohammad Natsir Said itu kini telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Breaking News: Dana Rp3,362 Miliar Raib di Rekening, Nasabah di Parigi Moutong Lapor Polisi

Korban melaporkan perkara itu di Polda Sulteng pada Sabtu 6 Juni 2026.

Insiden raibnya dana Hermawati terjadi 25 Mei 2026, mulai pukul 21.30 Wita hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 Wita.

Terjadi transaksi berulang-ulang dari rekening milik Hermawati ke beberapa rekening lainnya tanpa seizin korban. 

Dari saldo awal Rp4,566 miliar berkurang sebanyak Rp3.362.791.588 hingga tersisa sekira Rp700 jutaan.

Besaran nilai transaksi setiap kali transfer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 jutaan.

Jika ditotal, terjadi transaksi lebih dari 2.800 kali transfer dalam rentang waktu sembilan jam. 

Korban kehilangan dananya usai berkunjung ke kantor bank cabang Parigi untuk urusan tertentu.

Seorang karyawan meminjam ponsel pintar milik Hermawati dengan alasan untuk mengunduh aplikasi bank.

Saat itu, korban pun memberikan ponselnya kepada karyawan itu. 

Kala itu, karyawan bank itu memegang gawai korban dengan tangan kanan.

Sang karyawan juga menatap ponselnya di tangan kiri selama proses berlangsung. 

Usai mengutak-atik ponsel korban, karyawan itu kemudian mengembalikan HP korban seraya mengatakan, "Sudah didowload, tapi belum aktif".

Baca juga: Bermodal Identitas Palsu, Sindikat Kejahatan Pembobol Rekening Kuras Saldo Nasabah Rp 750 Juta

Patut diduga, saat itu karyawan bank itu mengutak-atik ponsel korban untuk mengalihkan persetujuan transaksi dari ponsel korban ke gawai miliknya.

Pada riwayat transaksi di rekening koran diketahui sebagian besar dana tertuju pada sistem internal perbankan dan beberapa nomor rekening lain.(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved