Banggai Hari Ini
Dalam Tiga Hari, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Masama Banggai
Penangkapan ini hanya berselang tiga hari dengan operasi sebelumnya yang berlangsung, Sabtu (6/6/2026) pukul 20.00 Wita.
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Banggai menangkap pria berinisial AI (44) di Kecamatan Masama dengan barang bukti sabu seberat 48,53 gram setelah melakukan penyelidikan dan operasi undercover.
- Selain sabu, polisi turut menyita alat hisap (bong), plastik bening, korek api gas, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
- Penangkapan AI merupakan pengungkapan kedua dalam tiga hari terakhir. Sebelumnya, polisi juga menangkap tersangka berinisial AH (47).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap terduga pengedar sabu di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (8/6/2026) malam.
Pria berinisial AI dicokok Satuan Narkoba Polres Banggai di salah satu rumah.
Polisi kembali menangkap terduga pengedar sabu di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Harga HP Vivo terbaru Selasa 9 Juni 2026 di Indonesia, Berapa Harga Vivo X300 Ultra?
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Masama.
“Setelah informasi dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover untuk membongkar jaringan ini,” ujarnya.
Dalam operasi, petugas sudah mengetahui posisi AI.
Petugas kemudian bergerak cepat menyergap pria 44 tahun itu
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram.
Baca juga: PELNI Palu Ingatkan Warga Beli Tiket Lewat Kanal Resmi, Waspadai Penipuan
Seluruh barang bukti disita. AI juga dibawa ke Polres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Selain sabu turut disita plastik besar, alat hisab bong, satu pack plastik bening, macis gas, dan ponsel,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penangkapan ini hanya berselang tiga hari dengan operasi sebelumnya yang berlangsung, Sabtu (6/6/2026) pukul 20.00 Wita.
Pria berinisial AH alias I (47) ditangkap polisi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,83 gram, tiga alat hisab bong, sedotan plastik, dan dua macis gas.
Saat diinterogasi, AH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria.
Baca juga: Mesin Pengolahan Sampah Karya Bupati Morowali Jadi Solusi Alternatif Pupuk bagi Petani Lokal
Dibeli dengan harga Rp4 juta untuk 2 gram sabu.
Saat ini, pelaku telah di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
| Tiga Instansi Tinjau Teluk Lalong, Pelabuhan Penumpang Pariwisata di Luwuk Segera Direalisasikan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pengguna Sabu di Masama, Barang Bukti 0,83 Gram |
|
|---|
| Polres Banggai Tunda Operasi Patuh Tinombala 2026, Jadwal Baru Belum Ditetapkan |
|
|---|
| Hari Ketiga Pencarian, Awak KM Jolor Ditemukan Terombang-ambing di Lautan |
|
|---|
| Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Banggai Sulteng, Getaran hingga Gorontalo dan Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Banggai-menangkap-pria-berinisial-AI-44.jpg)