Selasa, 9 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Anwar Hafid Soroti Nasib PPPK, Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji

Dalam rapat tersebut, Anwar Hafid menyampaikan langsung kondisi riil PPPK di daerah terkait kepastian dan kesejahteraan mereka. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
SOROTI GAJI PPPK - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyoroti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai masih menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji di sejumlah daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung APBN, seperti halnya gaji PNS, karena banyak daerah kesulitan membayar hingga akhir tahun.
  • Anwar menilai PPPK memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN sehingga perlu kesetaraan skema pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
  • Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI dan dinilai sebagai evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan PPPK yang selama ini dibebankan ke daerah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyoroti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai masih menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para kepala daerah, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Anwar meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: LMND Palu Dorong Penguatan Ekonomi Sejalan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Menurut Anwar, persoalan yang saat ini dihadapi banyak pemerintah daerah bukan lagi terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, melainkan kemampuan daerah membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.

“Mungkin bisa dilihat, berapa banyak daerah di seluruh Indonesia yang bisa membayar gaji PPPK hanya sampai bulan September,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa gaji PNS ditanggung pemerintah pusat, sementara gaji PPPK sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.

Ia mengaku ikut terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) pembahasan Undang-Undang ASN saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Namun saat itu, kata dia, belum ada gambaran mengenai besarnya kebutuhan pembiayaan PPPK yang kini harus ditanggung daerah.

Baca juga: Kapan CPNS 2026 Dibuka? Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan dari Sekarang

“Undang-Undang ASN ini mereka tidak ada bedanya dengan PNS. Kenapa gaji PNS dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara PPPK dibebankan kepada daerah?” katanya.

Menurut Anwar, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan serius apabila daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK selama 12 bulan penuh.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat memasukkan komponen gaji PPPK ke dalam skema transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.

“Kalau PPPK harus dipertahankan, berarti negara juga harus bertanggung jawab. Supaya PPPK kalau bisa digaji masuk di dalam dana DAU, transfer gajinya dari APBN,” ujarnya.

Selain itu, Anwar menilai perlu adanya penyesuaian regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), agar selaras dengan kebijakan pengangkatan PPPK dalam sistem ASN.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved