Palu Hari Ini
Plat Luar Menetap di Palu Lebih dari 3 Bulan Wajib Mutasi Kendaraan
Ia menegaskan kendaraan yang hanya melintas dari daerah lain untuk mengangkut atau menjemput barang tidak termasuk.
Ringkasan Berita:
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengimbau pemilik kendaraan berplat luar daerah yang telah menetap dan beroperasi di Kota Palu lebih dari tiga bulan untuk segera melakukan mutasi kendaraan menjadi plat DN.
- Bapenda telah mendatangi perusahaan besar dengan armada yang menetap di Palu, termasuk distributor dan industri roti.
- Warga luar daerah yang bekerja lama di Palu juga didorong untuk mengganti plat kendaraan ke DN.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengimbau pemilik kendaraan berplat luar daerah yang telah menetap dan beroperasi di Kota Palu selama lebih dari tiga bulan untuk segera melakukan mutasi kendaraan menjadi plat DN.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang diteruskan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Tengah.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan penertiban tidak menyasar kendaraan yang hanya melintas atau singgah sementara di Kota Palu.
Menurutnya, kendaraan yang menjadi sasaran adalah kendaraan milik perusahaan maupun perorangan yang berdomisili dan beraktivitas dalam jangka waktu lama di Kota Palu.
Baca juga: BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, IHSG Rebound dan Rupiah Menguat
"Yang stay di Kota Palu, jadi kendaraannya menetap sudah lebih dari tiga bulan di Kota Palu dan diprediksi masih akan di Kota Palu," kata Syarifudin, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan kendaraan yang hanya melintas dari daerah lain untuk mengangkut atau menjemput barang tidak termasuk dalam program tersebut.
"Kami mendorong kendaraan dari luar yang beroperasi di wilayah Kota Palu dalam waktu yang lama untuk dibalik nama. Tapi ada catatannya, bukan mereka yang sekadar lewat atau melintas, misalnya dari Sulawesi Barat membawa barang melintas atau menjemput barang di Palu," ujarnya.
"Jadi bukan yang seperti itu. Yang kita sasar adalah yang benar-benar usahanya berdomisili di Palu dan kendaraannya beroperasional di sini dalam tenggang waktu yang lama," tambahnya.
Syarifudin menjelaskan kendaraan yang setiap hari menggunakan fasilitas jalan di Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah sudah semestinya memberikan kontribusi pajak kepada daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Peran Sertifikasi Halal, MUI Masih Berperan dalam Sidang Fatwa
Terlebih saat ini pemerintah daerah telah memasuki tahun kedua penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor yang memberikan porsi pembagian hasil pajak lebih besar kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu, Bapenda mulai mendatangi sejumlah perusahaan yang armada kendaraannya menetap di Kota Palu namun masih menggunakan nomor polisi dari luar Sulawesi Tengah.
"Beberapa perusahaan besar sudah didatangi, seperti CPM, perusahaan industri roti, distributor, dan perusahaan logistik yang armadanya stay di Palu," katanya.
Selain perusahaan, warga dari luar daerah yang bekerja dan menetap dalam waktu lama di Kota Palu juga didorong untuk mengganti nomor kendaraan menjadi plat DN.
| Bapenda Palu Imbau Kendaraan Luar Daerah yang Menetap 3 Bulan Ganti Plat DN |
|
|---|
| Kota Palu Kembangkan Early Warning System Gempa Berstandar Jepang |
|
|---|
| Kota Palu Masih Jadi Daerah Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Sulteng |
|
|---|
| SPMB SMP di Kota Palu Diperkirakan Dibuka Pekan Ketiga Juni 2026, Sekolah Masih Tunggu Juknis Resmi |
|
|---|
| Bapenda Palu Dorong Kendaraan Operasional Perusahaan Pakai Pelat Sulteng: Gunakan Jalan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yd78a78at78adajpgggg.jpg)