Status Lahan Huntap Sigi
DPRD Desak Hibah Tanah Huntap Sigi Segera Dituntaskan
Anggota Komisi II DPRD Sigi, Fadlin, Dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa lahan Huntap Dusun III Desa Bangga.
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Sigi mendorong percepatan proses hibah lahan Hunian Tetap (Huntap) di Dusun III, Desa Desa Bangga agar warga bisa segera memperoleh sertifikat tanah.
- Saat ini, ratusan warga belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sejak pascabencana gempa dan likuefaksi 2018.
- Hal ini terjadi karena lahan masih berstatus aset pemerintah daerah sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memproses sertifikat.
TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi mendorong agar proses hibah tanah tersebut segera mendapat persetujuan dan dituntaskan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan selesainya proses hibah, warga dapat mengurus sertifikat tanah sehingga memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.
“Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kalau hibahnya sudah selesai, warga bisa mengurus sertifikat dan hak atas tanah mereka dapat terlindungi,” tegas Fadlin.
Harapan ratusan warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) Dusun III, Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, untuk memiliki sertifikat tanah secara sah masih terkendala persoalan administrasi.
Meski kawasan tersebut telah dihuni sejak pascabencana gempa bumi dan likuefaksi 2018, status lahan yang ditempati warga hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Status Lahan Huntap Sigi Masih Bermasalah, Warga Terkendala Sertifikat
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sigi yang membahas permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Bertempat diruang rapat kantor DPRD Sigi, Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Senin (15/6/2026).
Anggota Komisi II DPRD Sigi, Fadlin, Dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa lahan Huntap Dusun III Desa Bangga yang dibangun oleh lembaga non-pemerintah (NGO).
Untuk para penyintas bencana masih berstatus aset milik pemerintah daerah. Kondisi itu membuat warga belum bisa mengurus sertifikat hak atas tanah.
Menurutnya, meski rumah-rumah telah lama ditempati, proses legalisasi lahan belum dapat dilakukan karena belum ada penyerahan resmi dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Yang ada di Desa Bangga itu, pasca gempa dibangun oleh NGO sebagai Huntap di Dusun III. Sampai sekarang legalitasnya belum jelas karena belum ada penyerahan. Warga yang mau membuat sertifikat ditolak oleh BPN karena proses penyerahan dari pemerintah daerah belum dilakukan,” ujar Fadlin dalam rapat diruang Rapat Kantor DPRD Sigi.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Huntap sebelumnya telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
Namun karena masih tercatat sebagai aset daerah, diperlukan persetujuan hibah agar status kepemilikannya dapat dialihkan kepada masyarakat yang berhak.
Baca juga: Usai Sukses MTQ, Pemkab Sigi Siapkan Bonus Juara dan Gas Persiapan HUT ke-18
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak kepemilikan warga yang telah bertahun-tahun menempati kawasan Huntap.
Pembahasan hibah tanah Huntap Desa Bangga menjadi salah satu perhatian penting DPRD karena menyangkut penyelesaian hak-hak masyarakat pascabencana.
Legislatif berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dirampungkan sehingga persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu tidak lagi menjadi hambatan bagi warga.
Jika hibah tanah dapat terealisasi, maka penghuni Huntap Desa Bangga tidak hanya memiliki tempat tinggal yang layak.
Tetapi, juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sebagai bagian dari pemulihan kehidupan pascabencana yang lebih berkelanjutan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d89au89a89aadjpgggaga.jpg)