Ratna Sarumpaet Dijadwalkan Baca Eksepsi Hari Ini
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pagi.
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pagi
TRIBUNPALU.COM - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) pagi.
Agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Adapun Ratna sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.
Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya siap untuk menjalani sidang lanjutan perkara.
Tak ada persiapan khusus dari Ratna jelang menjalani sidang.
"Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," kata Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2019).
Ratna sempat sakit Usai jalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, Ratna sempat sakit.
Kendati demikian, Desmihardi memastikan kliennya tersebut tetap hadir dalam sidang lanjutan perkara.
"Kemarin (Ibu Ratna) sempat panas, demam," ujar Desmihardi.
Dia juga belum mengetahui siapa perwakilan pihak keluarga yang akan mendampingi Ratna dalam persidangan.
"Ibu Ratna sudah sehat. Hari ini saya baru menjenguknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," tutur Desmihardi.
Ajukan 2 poin eksepsi
Desmihardi menjelaskan, pada sidang lanjutan perkara, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.