Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK

Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker).

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
SOSOK MIKI MAHFUD - Foto rvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, (kanan). Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker). 

TRIBUNPALU.COM - Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu tersangka dalam kasus pemerasan itu ternyata adalah suami dari seorang pegawai KPK.

Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Sementara itu, istrinya, berinisial FF, merupakan Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK.

Inspektorat adalah unit yang bertanggung jawab mengawasi integritas di internal KPK.

"Tugasnya di Inspektorat KPK. Jabatannya Auditor Ahli Pertama Inspektorat," kata sumber tersebut pada Selasa (26/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hubungan ini.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Warga Segel Kantor Desa Bambalemo Parigi Moutong Sulteng, Tuntut Kepala Desa Mundur

Fakta tersebut terungkap setelah Miki Mahfud diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus lalu.

Meski ada hubungan keluarga, KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

KPK menjunjung tinggi prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi.

Menurut Budi, ini adalah bukti bahwa KPK tidak pandang bulu.

“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

KPK juga telah memeriksa FF, sang istri.

Hasilnya, tidak ada bukti keterlibatan FF dalam kasus yang menjerat suaminya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved