Nekat Gadaikan Motor Teman, Pria 22 tahun di Palu Ini Ditangkap Polisi
Entah apa yang memengaruhi pikiran Ardi (22), warga Jl Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ini.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Entah apa yang memengaruhi pikiran Ardi (22), warga Jl Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ini.
Bukannya ucapan terima kasih, Ia malah tega menggadaikan motor milik temannya sendiri.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaluddin Rahman, membenarkan pelaku sudah di amankan sejak Sabtu (16/3/2019).
• Gegara Satu Buah Telepon Genggam, Pria di Palu Ini Ditangkap Polisi
Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-150/III/2019/Res.Palu/Sek.Palsel,tanggal 15 Maret 2019.
"Modus pelaku dengan meminjam kendaraan roda dua merek Honda Sonic milik korban pada tanggal 29 Januari 2019 lalu, dengan alasan ingin digunakan ke daerah Donggala untuk melihat beras." ujar AKP Awaluddin Rahman, Senin (18/3/2019).
AKP Awaluddin Rahman mengatakan setelah beberapa hari pelaku tidak kembali.
Korban pun berusaha mencari tahu keberadaan pelaku beserta sepeda motornya.
• Galakkan Kampanye Door To Door di Sulawesi Tengah, Reliji Kirim Kaum Millenial
Namu sayangnya, motor miliknya itu diketahuinya sudah digadaikan oleh pelaku di Pegadaian seharga Rp.4 juta.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," akunya.
Akibatnya, pelaku di kenakan pasal 372 KUHP, tindak pidana penggelapan. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)