Lama Jadi Target, Seorang Bandar Sabu di Palu Akhirnya Tertangkap

Jaringan peredaran narkoba di Kota Palu akhirnya terendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto (kiri) dan Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko (kana) menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Irwansyah saat rilis di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Jaringan peredaran narkoba di Kota Palu akhirnya terendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyelidikan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menghentikan langkah satu di antara pengedar sabu di Kota Palu, Irwansyah (27).

Dari tangan Irwansyah, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan sebanyak 118 gram lebih narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap tidak jauh dari rumahnya, yaitu di Jl Jalur Gaza, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada tanggal 11 Maret 2019,” terang Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, Selasa (19/3/2019).

Saat dilakukan penangkapan terhadap Irwansyah, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga bungkus.

Satu bungkus ditemukan di tangan Irwansyah, dua bungkus lainnya ditemukan di rumahnya, Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dua pekat lagi, satu paket disimpan di belakang AC duduk dan satu lagi ditemukan di dalam laci lemari,” terangnya.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu buah timbangan digital serta satu pack plastic bening ukuran sedang.

Sigit menyebut, bahwa Irwansyah sudah lama menjadi target operasi Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Sempat dilakukan penangkapan, namun pihak kepolisian tidak menemukan bukti ditangan Irwansyah saat itu.

"Karena kita cukup lama mengejar yang bersangkutan ini, kita coba waktu itu menangkap, tidak ada barangbukti, kita coba lagi akhirnya dapat,” jelasnya.

Akibat ulahnya, Irwansyah dikenakan pasal 114 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ia juga dikenakan pasal pasal 112 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Sigit. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved