Pemilu 2019
Nasib Politikus Hanura di Pemilu 2019, Ditentukan Bawaslu Setelah Ada Keputusan Hukum Tetap
Berdasarkan putusan majelis hakim pada Jumat (22/3/2019) lalu, BAM diberikan waktu 3 hari kerja untuk melakukan banding atau tidak.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Putusan sidang atas politikus Sulawesi Tengah dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bayu Alexander Montang (BAM), sudah memasuki hari kelima, Rabu (27/3/2019).
Berdasarkan putusan majelis hakim pada Jumat (22/3/2019) lalu, BAM diberikan waktu 3 hari kerja untuk melakukan banding atau tidak.
Rabu ini, adalah batas yang diberikan.
Jika BAM tidak melakukan banding, maka putusan dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng melakukan rapat pleno.
• Kampanye di Rumah Ibadah, Politikus Hanura Dijatuhi Penjara Dua Bulan
Ralat pleno itu akan menentukan nasib BAM di pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.
Tercatat, BAM maju sebagai calon legislatif DPRD Sulteng dari Partai Hanura, dengan daerah pemilihan Kabupaten Poso.
"Tunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya saat dihubungi TribunPalu.com.
Berdasarkan putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, tanggal 22 Maret 2019, BAM terbukti sah melakukan tindak pidana pemilu.
Atas putusan itu, BAM dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan, subsider selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, BAM juga diwajibkan membayar denda Rp3.000.000 dan membayar biaya perkara Rp5.000.
Adapun kronologis pelanggaran pemilu yang dilakukan BAM itu kata Ruslan, diawalu pada tanggal 25 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Poso menerima informasi awal adanya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu
Yakni informasi dugaan kampanye di rumah ibadah jemaat GKST Musafir Owini pada malam Ibadah Natal Umum tanggal 24 Desember 2018.
"Selain berkampanye dirumah ibadah juga diduga adanya pemberian barang dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Jemaat GKST Musafir Owini oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura atas nama Bayu Alexander Montang, SH," jelasnya.
Hal itu tetmasuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j.