Palu Hari Ini

Kasus Narkoba di Kota Palu, Ayah dan Anak Ditangkap Bersama Bukti Sabu 6,7 Gram

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
KASUS NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.

Kali ini, seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya, N (36), diamankan petugas di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari keduanya, polisi menyita 32 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik dari pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Baca juga: PT Vale Salurkan Bertahap Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Pipa di Towuti

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman mengatakan bahwa upaya pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen polisi untuk menekan peredaran narkotika di Kota Palu.

Baca juga: Kompetisi Sepak Bola U-12 Resmi Dibuka, Ajang Pencarian Bakat Muda di Kota Palu

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Saat ini, D dan N telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kabupaten Buol Peringati HUT ke-26, Bupati Tekankan Refleksi dan Akselerasi Pembangunan

 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved