Dihukum 42 Tahun, Paman dan Keponakan Dibebaskan karena Tak Terbukti Membunuh
Myers dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Williams mendapat hukuman mati, tapi kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup.
TRIBUNPALU.COM - Seorang paman dan keponakannya telah menjalani hukuman penjara selama 42 tahun.
Keduanya dituding melakukan pembunuhan di Florida, AS.
Namun pada Kamis (28/3/2019), jaksa meminta hakim untuk menggugurkan dakwaan keduanya karena diyakini tidak bersalah.
"Saat ini, saya merasa terberkati," kata Nathan Myers, yang akhirnya bebas untuk kali pertama dalam 42 tahun.
Myers masih 18 tahun ketika dia dan pamannya, Clifford Williams, yang kala itu berusia 34 tahun, ditahan atas tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dengan penembakan pada 1976.
Myers dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Williams mendapat hukuman mati, tapi kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tidak ada bukti fisik yang menghubungkan penembakan itu dengan keduanya.
Myers kini berusia hampir 60 tahun dan Williams berusia 76 tahun.
Keduanya mengusap air mata ketika hakim menggugurkan dakwaan.
"Ketika kami memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, kami harus melakukannya," kata Jaksa Negara Bagian Florida, Melissa Nelson, seperti diwartakan NBC News.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipenjara 42 Tahun, Paman dan Keponakan Kini Dinyatakan Tidak Bersalah"