Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dirilis, Simak Tahapannya di Sini

Pegawai honorer yang telah diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu 2025 kini bersiap memasuki tahap selanjutnya, yaitu pengisian DRH.

Editor: Lisna Ali
Handover
TAHAPAN PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Simak cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pegawai honorer yang telah diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu 2025 kini bersiap memasuki tahap selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Tahapan ini menjadi proses lanjutan setelah pengumuman hasil yang berlangsung hingga 6 September 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak tahunan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini menjadi solusi bagi pemerintah untuk memberikan status kepegawaian bagi pegawai non ASN yang telah lama mengabdi.

Adapun dalam penetapan PPPK Paruh Waktu, honorer diwajibkan untuk melakukanpengisian DRH.

Hal ini merupakan tahapan penting untuk memverifikasi data pribadi dan rekam jejak calon PPPK.

Calon yang dinyatakan lolos akan diminta melengkapi dokumen-dokumen penting sebagai syarat kelulusan akhir.

Baca juga: DSLNG Lestarikan Alam Sulawesi Tengah Melalui Program Pelatihan Pembibitan Kehutanan

Untuk jadwal pengisian DRH, para calon PPPK Paruh Waktu 2025 diimbau untuk memantau informasi resmi dari masing-masing instansi.

Setiap instansi pemerintah daerah akan merilis jadwal dan panduan pengisian secara terperinci melalui situs atau media informasi resmi.

Adapun cara pengisian DRH umumnya dilakukan secara online melalui portal yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta sesuai format yang ditentukan.

Dokumen yang harus disiapkan biasanya meliputi ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendukung, kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen lainnya sesuai persyaratan.

Kelengkapan dan keabsahan data menjadi kunci agar proses ini berjalan lancar.

Penting bagi para calon untuk teliti saat mengisi setiap kolom dan mengunggah dokumen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved