Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2019

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM RI, Minimal SMA Sederajat Tahun 2019

Tribun Jateng
Penerimaan Calon Taruna Kemenkum Ham 

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM RI, Minimal SMA Sederajat Tahun 2019

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini informasi rekrutmen penerimaan calon taruna taruni Kedinasan Poltekip dan Poltekim yang nantinya diposisikan sebagai PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Penerimaan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigarasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2019.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.SM.01.00/2019 tanggal 26 Maret 2019 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2019.

Dilansir laman http://catar.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Persyaratan

a. Warga Negara Republik Indonesia

b. Pria/Wanita

c. Pendidikan SLTA sederajat

d. Usia pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)

e. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli

f. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna

g. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat

h. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

i. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved