Apakah Menelan Ingus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut NU

Berikut hukum menelan ingus saat sedang berpuasa. Apakah membatalkan puasa atau tidak? Simak penjelasannya.

Andrey_Popov/Shutterstock via mnn.com
Ilustrasi sakit flu. 

TRIBUNPALU.COM - Umat muslim di seluruh dunia saat ini tengah memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Hal tersebut berarti umat muslim harus memenuhi syarat wajib yaitu berpuasa selama sebulan penuh.

Saat sedang berpuasa banyak hal tak terduga yang bisa terjadi.

Bolehkah Orang yang Berpuasa Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi? Berikut Penjelasannya

Satu di antaranya adalah terserang penyakit flu.

Flu tentu menyebabkan keluarnya ingus.

Lalu bagaimana hukum menelan ingus saat sedang puasa?

Berikut hukum menelan ingus saat sedang berpuasa, dikutip TribunPalu.com dari laman nu.or.id.

Dalam mazhab Syafi'i hukum menelan ingus saat sedang berpuasa adalah tergantung kondisi yang mengiringinya.

Ketika ingus sudah sampai di bagian luar dan bisa untuk dimuntahkan tapi tidak dimuntahkan dan justru ditelan, maka puasanya batal.

Namun jika ingus berada di bagian luar tapi tidak mampu untuk dikeluarkan, misalkan karena terlalu cepat turun kembali ke bagian dalam (jauf/rongga) atau tertelan tanpa sengaja maka puasanya tidak batal.

Hal tersebut berdasarkan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar.

ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر

على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره

Artinya:  “Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).

Namun ada perbedaan dari para ulama terkait hukum mengeluarkan ingus dari bagian dalam menuju bagian luar dengan sengaja lalu segera membuangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved