Segini Gaji Perawat PPPK Paruh Waktu 2025, Honor Honorer Kini Setara UMP

Gaji untuk posisi Perawat paruh waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: Lisna Ali
Handover
PPPK PARUH WAKTU - Segini gaji untuk posisi Perawat paruh waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Para honorer kini telah memasuki tahapan terakhir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Mereka sudah dapat mulai melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Pengecekan NI ini dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Portal yang digunakan adalah MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, calon PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Dalam rekrutmen ini, salah satu jabatan yang dibuka adalah formasi Perawat PPPK Paruh Waktu.

Jabatan Perawat mencakup pemberian asuhan keperawatan dasar dan edukasi kesehatan.

Banyak pelamar penasaran dengan besaran gaji yang akan mereka terima.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sigi Dampingi Anggota DPR RI Matindas Rumambi Salurkan Bantuan Kursi Roda

Besaran Gaji Perawat PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran Gaji Perawat paruh waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menjelaskan bahwa besaran gaji minimal PPPK Paruh Waktu setara dengan gaji yang diterima pegawai non-ASN sebelumnya.

Jika gaji non-ASN lebih rendah, maka gaji minimal yang berlaku adalah sesuai dengan besaran upah minimum (UMP/UMR) di wilayah penempatan.

Dengan aturan ini, gaji PPPK Paruh Waktu jabatan Perawat dipastikan mendapatkan jaminan upah minimal regional.

Berikut ini daftar UMP tiap daerah di Indonesia per 2025 yang dapat dijadikan acuan gaji.

1. Aceh 3,685,616.00

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved