Satlantas Polres Palu Tilang 11 Kendaraan dan Beri Sangsi Teguran Ratusan Pelanggar Lalu Lintas
Selama pelaksanaan operasi itu kata Made Arda, jumlah kendaraan yang diberikan tindakan tegas berupa tilang sebanyak 11 unit kendaraan.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, menggelar razia kendaraan.
Razia dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2019 itu, dilaksanakan sejak tanggal 29 April 2019.
Kasat Lantas Polres Palu, AKP I Dewa Made Arda mengatakan, dalam opearasi keselamatan itu, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran di antaranya tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Opereasi tersebut sudah berjalan 10 hari," ujarnya, Jumat (10/5/2019) pagi.
• Kendaraan Tanpa Surat Lengkap Jadi Sasaran Razia Operasi Keselamatan Polres Palu
Selama pelaksanaan operasi itu kata Made Arda, jumlah kendaraan yang diberikan tindakan tegas berupa tilang sebanyak 11 unit kendaraan.
Serta teguran diberikan kepada 576 pelanggar lalulintas, untuk roda dua.
Pelanggar yang ditindak, yakni mereka yang tidak memakai helm keselamatan, berbonceng tiga, dan tidak menyalakan lampu kendaraan di siang hari.
Selain pelanggar lalu lintas, driver atau pengemudi juga kena teguran.

Yakni sebanyak 20 pengendara roda dua dan 4 pengendara untuk roda empat, serta 3 pengendara roda enam.
“Pelanggaran didominasi oleh roda dua yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, kemudian kendaraan roda dua yang terjaring razia balapan liar," jelasnya.
Untuk teguran, 90 persen kebanyakan diberikan kepada penegendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Serta tidak menyalakan lampu pada siang hari, untuk 10 persennya, teguran diberikan kepada pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, saat mengemudikan kendaraanya.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)