Pemilu 2019
Tersangka Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Berharap BPN Prabowo-Sandi Berikan Bantuan Hukum
Pria penyebar video adu domba TNI-Polri, akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tingkat pusat.
TRIBUNPALU.COM - Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS (49), pria penyebar video adu domba TNI-Polri, akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tingkat pusat.
Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana melakukan pra peradilan.
Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.
Begitupun IAS, kata Ibrahim, juga sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.
“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimanakan. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apapun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.
• Hasil Real Count Pilpres 2019 Tingkat Sulawesi Tengah, 75,07% Data Masuk, Prabowo Raih 541.728 Suara
Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.
IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.
Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02. Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS, tidak perbuatan melawan hukum.
Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka.
IAS terancam hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN ",