Cerita Selebriti

Banding Soal Vonis 1 Tahun, Ahmad Dhani dan Penasehat Hukumnya Berikan Jawaban Berbeda

Majelis hakim PN Surabaya sempat pertanyakan pernyataan Ahmad Dhani yang disebut telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terkait upaya banding

Kompas TV
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim PN Surabaya sempat mempertanyakan pernyataan Ahmad Dhani yang disebut telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terkait upaya hukum yang akan diambil terhadap vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim meminta Dhani menentukan sikapnya.

"Silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar majelis hakim.

Setelah ditanyakan, Dhani langsung menjawab akan mengajukan banding.

"Sudah berkonsultasi," ujar Dhani.

"Kapan sudahnya?" tanya majelis hakim.

Ahmad Dhani Resmi Divonis Penjara Setahun dalam Kasus Vlog Idiot

"Sudah berkonsultasi, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia," ujar Dhani.

Majelis hakim kemudian memastikan pernyataan Dhani ke penasihat hukumnya.

"Begitu penasihat hukum? Dari tim jaksa?"

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.

Tak Ingin Manfaatkan Nama Besar Sang Ayah, Putra 2 Artis Indonesia Ini Cari Nafkah Jadi Driver Ojol

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved