Bolos Kerja setelah Lebaran, Gaji ASN Kabupaten Mamuju Dipotong 20 Persen hingga 100 Persen

ASN Kabupaten Mamuju yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.

MenpanRB
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.

Bupati Mamuju Hasbi Wahid yang menggelar sidak ke sejumlah intansi, termasuk RSUD Mamuju seusai upacara bendera, Senin (10/6/2019), menegaskan, dia tidak segan–segan melakukan pemotongan gaji tersebut.

Penerapannya, pemotongan gaji 20 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, 50 persen yang tidak masuk kerja hingga hari kedua dan 100 persen atau tidak bakal menerima gaji selama sebulan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari.

“Sesuai PP 53 ASN yang melanggar disiplin bisa dikenai sanksi, termasuk pegawai yang tidak masuk kantor di hari pertama gajinya bisa dipotong 20 persen, dua hari tidak masuk bisa dipotong 50 persen dan jika tiga hari tidak masuk kerja, bisa ASN bersangkutan tidak terima gaji,” tutur Hasbi.

Sekda Provinsi Sulteng Apresiasi Tingkat Kehadiran ASN di Hari Pertama Pasca-Libur Lebaran

Hasbi mengatakan, ASN yang dinilai melanggar disiplin juga bakal diadukan ke KemenPAN-RB dan terancam sanksi penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan jika tidak bisa lagi diberi pembinaan.

Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.
Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya. (KOMPAS.com/JUNAEDI)

Adu mulut dengan ASN yang telat

Sebelum sidak, Hasbi memimpin upacara bendera.

Dalam amanatnya, Hasbi mengatakan, tindakan disiplin ini dilakukan agar menjadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi ASN yang mengulangi perbuatan serupa.

Hasbi menyatakan, ASN seharusnya menjadi teladan masyarakat dan bukannya malas serta memberi contoh buruk dengan cara melanggar disiplin.

Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri 1440 H, Rektor Sidak Kehadiran Pejabat dan ASN di IAIN Palu

Sementara itu, sejumlah ASN yang datang terlambat dihadang petugas Satpol PP dan tidak diperkenankan mengikuti upacara.

Puluhan ASN ini baru diberikan izin masuk setelah upacara bendera selesai.

Bahkan sempat terjadi aksi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan sejumlah ASN yang keberatan karena tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera.

Mereka yang terlambat ditahan di luar lapangan hingga upacara selesai.

Puluhan ASN Mamuju Tertahan di Gerbang Kantor Bupati karena Telat Ikuti Upacara

Salah satu petugas Satpol PP menyampaikan bahwa ini adalah perintah Bupati.

ASN yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera. (Kompas.com/Kontributor Polewali, Junaedi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolos Sehari, Gaji PNS Dipotong 20 Persen, kalau Sampai 3 Hari Jadi 100 Persen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved