Sulteng Hari Ini
3 Daerah Peredaran Narkoba Terbesar di Sulteng, BNNP: Pemberantasan Terkendala Dukungan Warga
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menyebutkan, ada 3 wilayah atau daerah peredaran narkoba terbesar di Provinsi Sulteng.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Suyono menyebutkan, ada 3 wilayah atau daerah peredaran narkoba terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiga daerah tersebut berada di Kota Palu, yakni Kelurahan Kayumalue, di Kecamatan Tatanga khususnya di Kelurahan Tawanjuka, dan sekitaran Jalan Anoa, khususnya di Kelurahan Besusu Selatan dan sebagian Kelurahan Birobuli Utara.
Wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai basis peredaran narkoba paling rawan, khususnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Suyono mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba di daerah rawan tersebut terkendala oleh dukungan warga sekitar.

• Akses Jadi Kendala Utama BNPB Tembus Lokasi Terdampak Gempa di Halmahera
• Walhi: Konflik Agraria di Sulteng Akibat Kepentingan Pangan Tak Jadi Prioritas dalam Pembangunan
• Beri Apresiasi untuk Jusuf Kalla, Jurnalis di Makassar Pamerkan 77 Foto JK
Sebab, kata Suyono, sebagian besar warga di daerah itu mendukung peredaran barang haram narkoba, karena turut mendapat imbas keuntungan.
Terutama, keuntungan finansial yang dinilai bisa meningkatkan pendapatan meski hanya dengan menjadi kurir pengantar narkoba.
Sehingga saat polisi masuk melakukan penagkapan terhadap bandar narkoba, warga seakan-akan malah menghalang-halangi.
“Kalau polisi masuk, di-tok-i (diketuk, red.) tiang listrik sebagai penanda, begitu ketangkap satu orang, semuanya menyerbu,” jelas Suyono, Senin (15/7/2019) sore.
Masyarakat setempat menyerbu petugas untuk mendesak tersangka bandar narkoba yang diamankan supaya dibebaskan.
Oleh karenanya, kata Suyono, salah satu program BNNP Sulteng yaitu menggandeng warga dan mengubah pola pikir warga akan bahaya peredaran narkoba.
Sebagai catatan, dalam periode Januari-Juli 2019, BNNP Sulteng sudah menangani sebanyak 26 kasus narkoba, dengan melibatkan 40 orang tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 997,68 gram, dan sebanyak 2.000 butir pil THD,” jelas Suyono.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)