Sulteng Hari Ini
Di Sulteng, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Via Online
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak secara online.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak secara online.
Pembayaran pajak via online itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah melalui Gubernur, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja.
Penandatanganan nota kesepahaman itu digelar di kompleks Kantor Gubernur Sulteng, Senin (15/7/2019).
Mewakili Kapolri, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sulteng, AKP Muh Fadhlan menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulteng.
• Sebanyak 51 Pelaku Judi di Banggai Dibekuk Polisi
Sehingga, wajib pajak di Sulteng bisa langsung mengecek jumlah yang harus dibayarkan melalui ponsel dengan cara mendownload aplikasinya di playstore.
"Pada aplikasi, cek pajak kendaraan Indonesia, pilih Sulawesi Tengah masukkan nomor plat dan nomor rangka selanjutnya akan tertera data-data kendaraan termasuk besarnya pajak yang akan dibayarkan," jelas Fadhlan.
Pihak wajib pajak kendaraan bermotor selanjutnya dapat membayarnya melalui ATM terdekat.
Setelah itu struk dari pembayaran tersebut dapat diperlihatkan kepada petugas Samsat saat pengesahan STNK.
• Data BNNP Sulteng Sebut Sebanyak 123 Siswa di Kota Palu Terpapar Narkoba
Untuk memudahkan sistem pembayaran online tersebut juga telah dijalin kerjasama dengan beberapa perbankan.
Salah satu kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor di luar daerah tanpa harus membayar di kantor Samsat terkait.
"Sebagai contoh kalau kita mempunyai kendaraan plat DN sementara kita berada di kota Jakarta maka tidak perlu lagi kita membayar pajak di kota palu akan tetapi dapat mengkroscek berapa pembayaran sekaligus membayarnya nya secara online," tambah Fadhlan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Sekretariat Pemprov Sulteng, Reza Rangga menambahkan, dengan pembayaran secara online maka wajib pajak dapat lebih mudah untuk membayarkan pajaknya.
• Ditjen Pajak Ingatkan Pelaku UMKM untuk Taat Pajak, Kaesang Pangarep dan Chef Arnold Berkomentar
Selain itu, juga dapat menghindarkan dari para calo dan terhindar dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pembayaran secara online diharapkan dapat menggugah para wajib pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Dan tentu saja dapat meningkatkan pendapatan daerah," tandas Reza. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)