Ditjen Pajak Ingatkan Pelaku UMKM untuk Taat Pajak, Kaesang Pangarep dan Chef Arnold Berkomentar
Direktorat Jenderal Pajak RI mengingatkan pelaku UMKM untuk segera bayar dan lapor pajak.
TRIBUNPALU.COM - Direktorat Jenderal pajak RI mengingatkan masyarakat, khususnya bagi mereka pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk taat pajak.
Hal itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, sejak 1 Juli 2018, tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM yakni sebesar 0,5 persen.
Selama kurang lebih setahun terakhir, tingkat kepatuhan bayar pajak para pelaku UMKM sudah cukup baik.
Namun, untuk memaksimalkannya, Ditjen Pajak pun tak henti mengimbau masyarakat agar segera bayar dan lapor pajak.
• Tayang Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Fakta Unik Film Spider-Man: Far From Home
Agar lebih mudah dalam menghitungnya, kali ini Ditjen Pajak mengibaratkan besaran pajak tersebut dengan 'mangkok'.
Dalam unggahan terbarunya ini, Ditjen Pajak menyebut setiap penjualan 200 mangkok nasi, terutang pajak hanya seharga satu mangkok.
Hal itu berlaku untuk Wajib Pajak UMKM dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.
Ditjen Pajak lantas mengajak masyarakat agar segera membayar dan melaporkan pajaknya.
"#KawanPajak tahu ga sih kalau setiap penjualan 200 mangkok nasi kekinian itu terutang pajaknya cuma seharga 1 mangkok nasi kekinian saja?
Yuk bayar dan lapor pajaknya biar makin merakyat tak cuma nikmat nyata saja!
Duh jadi laper~," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, seraya mengunggah gambar rice bowl.
• Palu Hari Ini: Menunggu Keputusan Presiden, Wabinpas Palu Bakal Terima Remisi Khusus Gempa
Rupanya unggahan Ditjen Pajak tersebut menarik perhatian putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Melalui akun Twitternya, Kaesang mengomentari unggahan Ditjen Pajak.
Adik Gibran Rakabuming Raka itu pun membenarkan pernyataan Ditjen Pajak.