Sulteng Hari Ini
Sulteng Bergerak: Ranperda RTRW Sulteng Tidak Berperspektif Mitigasi Bencana
Menurut Juru Bicara Sulteng Bergerak, Firmansyah Algintara, RTRW Sulawesi Tengah sama sekali tidak berperspektif terhadap mitigasi bencana.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Juru Bicara Sulteng Bergerak, Firmansyah Algintara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, RTRW Sulawesi Tengah sama sekali tidak berperspektif terhadap mitigasi bencana.
Padahal, kata Algintara, semangat revisi RTRW Sulawesi Tengah lahir atas kejadian bencana alam 28 September 2018 di Palu, Donggala, Sigi, Parimo (Padagimo) dan sekitarnya.
Algintara juga mengatakan, peninjauan kembali RTRW yang ditetapkan melalui SK Gubernur nomor 550/198/DTS.BMPR-G.ST.2017 tentang PK harusnya berfokus pada kebijakan mitigasi bencana.
• Data BNNP Sulteng Sebut Sebanyak 123 Siswa di Kota Palu Terpapar Narkoba
• Jelang Idul Adha, Pasar Hewan di Palu Barat Mulai Dipadati Pedagang Hewan Kurban
"Kita tidak melihat adanya kebijakan mitigasi dalam Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan banyak dokumen yang harusnya menjadi referensi tidak dibuat oleh pemerintah," katanya saat dihubungi TribunPalu.com, Senin (15/7/2019).
Sehingga, menurut dia, Ranperda RTRW Sulawesi Tengah tidak layak untuk disahkan menjadi sebuah kebijakan tata ruang di Sulawesi Tengah.
Sebab, draf Ranperda RTRW Sulawesi Tengah dianggap tidak menggunakan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sehingga, dokumen tersebut akan berimplikasi buruk jika tidak memuat mitigasi bencana.
• Sulteng Bergerak: Pemerintah Tidak Punya Niat Selesaikan Masalah Bencana
Menurut dia, harusnya pemerintah Sulawesi Tengah terlebih dulu membuat dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB), dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan rencana kontijensi sebelum menyusun RTRW.
"Tiga dokumen ini penting untuk dibuat karena kajian terkait bencana akan dimuat disitu, termasuk memuat langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum terjadi bencana, saat terjadi dan sesudah terjadinya bencana," terang Algintara.
Selain itu, Algintara juga menjelaskan jika dokumen KRB juga akan menghitung potensi kerugian fisik dan non fisik ketika terjadi bencana.
"Nah, kalau tidak ada dokumen ini kira-kira kita mau apa kalau sewaktu-waktu terjadi bencana?," ujar Algintara.
• Tanggapi Perselisihan Gubernur dan Politisi Nasdem, Sulteng Bergerak Desak Pemulihan Pascabencana
Sehingga menurut dia, dokumen yang terkait dengan mitigasi bencana harusnya terlebih dulu dibuat sebelum menyusun dokumen RTRW.
Apalagi potensi bencana di Sulawesi Tengah sangat tinggi karena dilintasi sesar aktif Palu-Koro serta beberapa daerah rawan banjir dan longsor.
Ia berharap agar pemerintah tidak terburu-buru menyusun RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
"Pemerintah harus membuat dokumen KRB, RPB dan rencana kontijensi terlebih dulu baru menyusun RTRW," harapnya.
Jika tidak, di masa yang akan datang akan lebih banyak lagi korban jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
"Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama, padahal kita sudah tahu apa yang akan terjadi jika bencana datang," tegas Algintara. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)