Sulteng Bergerak: Tak Ada Aturan Larang Warga Mengontrak Sebelum Bencana Tak Bisa Tinggal di Huntara
Pengusiran terhadap korban di Huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah mestinya tidak terjadi.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengusiran terhadap korban di Hunian Sementara (Huntara) Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah mestinya tidak terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Sulteng Bergerak, Firmansyah Algintara kepada TribunPalu.com, Senin (22/7/2019).
“Kami mengecam tindakan Pemerintah Kota Palu yang melakukan pengusiran terhadap korban di Huntara Kabonena, Kecamatan Ulujadi karena alasan tak punya hak tinggal di Huntara," tegas Algintara.
Padahal kata dia, semua korban bencana punya hak yang sama untuk hidup layak termasuk tinggal di hunian yang disediakan pemerintah.
• Sulteng Bergerak: Ranperda RTRW Sulteng Tidak Berperspektif Mitigasi Bencana
Algintara menyebut, tindakan Pemkot Palu sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya, mobilisasi aparat apalagi melibatkan TNI dan Polri itu sama artinya Pemkot Palu telah melakukan cara-cara yang kasar kepada para korban.

"Keterlibatan aparat sama halnya dengan memaksa korban untuk keluar dari Huntara, ini sangat melukai hati warga," ujarnya.
Lebih lanjut kata Algintara, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan tanpa adanya kategori antara yang punya tanah dan tidak punya tanah.
• Tanggapi Perselisihan Gubernur dan Politisi Nasdem, Sulteng Bergerak Desak Pemulihan Pascabencana
Menurutnya tidak ada aturan yang melarang korban bencana yang menghuni kos-kosan atau kontrak sebelum bencana tidak boleh tinggal di huntara.
“Siapa pun dia, kalau itu adalah korban bencana maka pemerintah wajib hukumnya memberikan pelayanan," tegasnya.

Pemerintah kata Algintara, tidak boleh memberikan pembedaan dengan membuat kategori seakan-akan mereka yang dulunya tinggal di kos atau kontrak tidak berhak tinggal di huntara.
Sebab, pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya kewajiban memberikan pelayanan kepada warganya tanpa terkecuali.
• Sulteng Bergerak: Pemerintah Tidak Punya Niat Selesaikan Masalah Bencana
Tidak hanya berupa bantuan logistik saat tanggap darurat tetapi termasuk hunian dan pekerjaan para korban harus dipulihkan.
Selama ini, jelas Algintara, pelayanan terhadap korban bencana seakan-akan hanya bantuan yang sifatnya sementara.
Padahal layanan itu berlaku sampai para penyintas benar-benar pulih secara ekonomi dan sosial.