Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet Digelar, Atiqah Hasiholan Bakal Dampingi Ibunya

Atiqah Hasiholan mengosongkan jadwal untuk mendampingi Ratna Sarumpaet di persidangan perdananya, Kamis (28/2/2019) pagi di PN Jakarta Selatan.

www.tribunnews.com
Digelar pagi ini Kamis (28/2/2019), Ratna Sarumpaet akan jalani sidang perdana atas kasus penyebaran berita bohong, Atiqah Hasiholan pastikan dirinya akan dampingi sang ibu di persidangan. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyangkut Ratna Sarumpaet akan disidangkan untuk pertama kalinya pada hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan turut menyambut baik proses persidangan ibunya tersebut.

Mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang sedang membutuhkan dukungan dari orang terdekat, Atiqah Hasiholan pun meletakkan prioritas pertamanya untuk sang ibu.

Diketahui, Atiqah Hasiholan akan mengosongkan jadwal kegiatannya demi mendampingi proses sidang Ratna Sarumpaet.

Ia akan datang untuk selalu memberikan dukungan moral kepada ibunya.

Ia juga berharap, majelis hakim bisa bersikap seadil mungkin selama jalannya proses persidangan ini.

"Ya kalau sudah masuk persidangan harapannya ini kan di tangan hakim, semoga hakim dengan penuh rasa hormat bisa mengadilkan dengan seadil-adilnya, tak ada tekanan apapun," ujar Atiqah Hasiholan kepada Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019).

Baginya, hakim adalah penentu nasib Ratna Sarumpaet sehingga ia berharap agar kasus ini bisa selesai secara objektif.

"Hakim itu kan katanya kepanjangan tangan dari takdir Allah, ya semoga harapan saya seadil-adilnya, seobjektifnya atas kasus ini," tambahnya.

Istri Rio Dewanto ini dipastikan akan hadir dan terus mengikuti jalannya proses persidangan ibunya.

Kehadirannya merupakan keinginan diri sendiri agar tahu bagaimana kelanjutan sidang ibunya.

"Ya ini kan keinginan saya sendiri, pasti kan ingin ngikutin sidangnya, pengen tahu nantinya seperti apa," jelas Atiqah Hasiholan.

Saat ini Ratna Sarumpaet berstatus sebagai terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kasus tersebut terjadi tahun lalu, terkait dirinya yang mengaku dianiaya oleh orang yang tidak dikenal.

(TribunPalu.com/ Isti Tri Prasetyo)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved