Bupati Talaud Ditangkap KPK, 4 Info Seputar 'Hadiah' yang Diterima Sri Wahyumi Maria Manalip

'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/RONNY ADOLOF BUOL
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip 

TRIBUNPALU.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (30/4/2019) kemarin.

Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 WITA, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain Bupati Talaud, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

Saat ditangkap, Bupati Talaud mengaku bingung dan merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.

Ditangkapnya Bupati Talaud ini tentu menambah panjang deretan pejabat yang ditangkap oleh KPK karena sejumlah kasus.

Seperti kasus suap-menyuap, gratifikasi, hingga korupsi.

'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum sejumlah fakta seputar hadiah yang diduga diterima oleh Bupati Kepulauan Talaud dari laman Kompas.com.

1. Dugaan suap yang menyeret Bupati Talaud.

Penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip karena diduga ia meminta fee terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Besaran fee tersebut mencapai 10 persen dari nilai proyek.

2. Hadiah yang diterima Bupati Kepulauan Talaud.

KPK menduga, Bupati Kepulauan Talaud Sri menerima suap dan hadiah berupa uang, tas, jam, dan perhiasan berlian.

Hadiah tersebut bernilai sekitar lebih dari 500 juta rupiah, diperkirakan mencapai Rp 513.855.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved