Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Nahdlatul Ulama (NU)

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menangis. Apakah menangis dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan?

Saat masuk mulut dan air mata bercampur dengan air liur lalu tertelan ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Meskipun memang hal ini sangat jarang terjadi.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang jelas-jelas dapat membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء

عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Berita Terkini