Kabar Selebriti
Kemenhub Cabut Izin Terbang Single Engine Kapten Vincent Raditya, Ini Alasannya
Izin terbang untuk single engine milik Vincent Raditya dicabut, ini tiga pelanggaran yang ditemukan Kemenhub dalam video konten YouTubenya.
TRIBUNPALU.COM - Izin terbang untuk single engine milik Vincent Raditya, pilot sekaligus YouTuber dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
Hal tersebut dibenarkan oleh Vincent Raditya video yang diunggah dalam akun YouTube miliknya.
“Jadi benar lisensi terbang saya dicabut dan saya yakin bahwa kalian semua sangat turut prihatin,” ucap Vincent dalam unggahan video, Selasa (28/5/2019) siang.
Video berdurasi tiga menit tiga puluh detik ini diunggahnya untuk menjawab pertanyaan warganet sekaligus para subscriber-nya.
Dalam video tersebut, Vincent Raditya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus-menerus mendukungnya.
“Terima kasih yang sudah memberikan dukungan di komentar saya dan komentar teman saya. Kalian tidak ada hentinya memberi dukungan kepada saya. Di sini baru saya pahami bukanlah hanya subscriber, tetapi banyak orang yang mengerti kasus ini dari awal sampai akhir,” ucapnya.
Vincent Raditya juga mengatakan bahwa ia ikhlas lisensinya dicabut.
Tanpa pesawat single engine, Vincent akan tetap membuat konten YouTube.
Ia pun berjanji lebih kreatif dalam membuat vlog ke depannya.
"Saya percaya saya orang yang kreatif dan mampu berkreasi. Saya tahu bahwa hidup mati, rezeki semua dari Tuhan. Jadi apa pun yang orang lain lakukan terhadap kita, semua akan kembali kepada kita lagi. Saya percaya ketika Tuhan kehendaki ya terjadilah,” katanya.
Sebagai YouTuber, kini pengikutnya telah mencapai 2 juta pengguna YouTube.
Ia bahkan membeli pesawat single engine, Cessna 172, dari hasil membuat konten YouTube.
Namun, mengetahui konten video Vincent Raditya tersebut, Kemenhub memutuskan mencabut izin penerbangan single engine Vincent Raditya lantaran mendapati tiga pelanggaran yang dilakukannya.
Hal tersebut dipaparkan Kemenhub dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kemenhub telah melakukan investigasi rekaman video yang beredar di YouTube.