Pilpres 2019

Antisipasi Pembatasan Akses WA, IG dan Facebook, Telegram Bisa Jadi Solusinya, Berikut Cara Daftar

Telegram bisa menjadi aplikasi alternatif apabila ada pembatasan akses WA, Facebook dan IG. Berikut cara download dan daftar akun telegram.

Istimewa
Telegram Messenger 

TRIBUNPALU.COM - Publik sempat dihebohkan dengan beredarnya kabar pembatasan akses media sosial selama sidang sengketa hasil Pemilu 2019.

Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan adanya kemungkinan kembali menerapkan pembatasan akses media sosial.

Hal tersebut guna mengantisipasi tekanan penyebaran hoaks jika situasi kembali memanas dan tidak kondusif.

Namun, pihak Kemenkominfo akan melihat terlebih dahulu apakah ada peningkatan jumlah berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada pengumuman keputusan sidang tersebut.

Wiranto Janji Tak Ada Pembatasan Medsos Bila Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Berlangsung Aman

"Situasional dan kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus seperti dikutip KompasTekno.com pada Kamis (13/6/2019).

Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara buka suara.

Menurut Rudiantara pemerintah tidak akan melakukan pembatasan apabila tidak signifikan mempengaruhi masyarakat.

"Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan mempengaruhi masyarakat, jadi nggak ada alasan," ujar Rudiantara dlansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Official iNews.

Pembatasan akses media sosial yang akan dilakukan ini serupa dengan langkah Kominfo sebelumnya saat situasi memanas pascapemilu pada kericuhan yang terjadi pad 21 dan 22 Mei lalu.

Kominfo akan kembali membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan pesan singkat WhatsApp, seperti mengirimkan dan menerima gambar, sehingga bukan memblokir akses media sepenuhnya.

Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak lagi menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.

Sebelumnya, Kominfo berhasil menekan penyebaran hoaks melalui langkah pembatasan akses media sosial ini.

Kominfo menerapkan langkah tersebut selama tiga hari, mulai pada Rabu 22 Mei hingga Sabtu 25 Mei siang.

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pembatasan akses kala itu dihentikan karena situasi pasca kerusuhan dianggap sudah kondusif.

"Situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial & instant messaging difungsikan kembali," ujar Rudiantara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved