Sulteng Hari Ini

Sulteng Hari Ini: Pemkab Buol Nilai Penetapan Tersangka Pengerjaan Masjid Raya Cacat Hukum

Amrullah menjelaskan, proyek pengerjaan masjid raya Buol itu mulai dikerjakan sejak awal tahun 2016, dengan nilai Rp 14 miliar lebih.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Pensehat Hukum Pemerintah Kabupaten Buol Amrullah (kiri), menyayangkan penetapan tersangka pengerjaan masjid raya oleh Kejari Buol, Senin (22/7/2019) sore. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, angkat bicara terkait tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Buol, yang telah menetapkan tersangka dalam pengerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Buol.

Penyataan sikap itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemkab Buol, Amrullah, saat berada di Kota Palu, Senin (22/7/2019) sore.

Amrullah mengatakan, pengumuman yang dilakukan oleh Kejari Buol menyatakan bahwa adanya kerugian negara yang diakibatkan Pemkab Buol senilai Rp 1,7 miliar.

Dalam pengumuman tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen atas nama HB, konsultan pengawas atas nama PT, dan pelaksana atas nama R.

Paskibraka Kota Palu Masih Perlu Penyesuaian Lapangan

“Hal itu sangat disayangkan, kerena berdasarkan hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh BPK tahun 2018, menyatakan bahwa tidak terdapat adanya kerugian keuangan negara di dalam proyek pengerjaan masjid raya Buol yang sedang dalam penyidikan Kejari Buol,” jelas Amrullah.

Hal itu kata Amrullah, dapat dilihat dalam dokumen audit BPK nomor 15.C/LHP/XIX.PLU/05/2018.

Amrullah menjelaskan, proyek pengerjaan masjid raya Buol itu mulai dikerjakan sejak awal tahun 2016, dengan nilai Rp 14 miliar lebih.

Proyek ini dikerjakan oleh pelaksana PT Sarana Pancang Tominisesuai, di bawah pengawasan konsultan PT Arsindo Mega Kreasi.

Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Buol Amrullah (kiri), menyayangkan penetapan tersangka pengerjaan masjid raya oleh Kejari Buol, Senin (22/7/2019) sore.
Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Buol Amrullah (kiri), menyayangkan penetapan tersangka pengerjaan masjid raya oleh Kejari Buol, Senin (22/7/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Pada September 2016, terjadi pemangkasan anggaran sebanyak Rp 4 miliar lebih, dan menyisakan anggaran pengerjaan sebanyak Rp 10 miliar, yang tertuang dalam adendum kontrak.

“Kemudian realisasi dalam kontrak (secara administrasi, red) pengerjaan hanya sekitar Rp 9 miliar lebih, tapi secara faktual (hasil pengerjaan, red) yang teralisasi adalah Rp 13 miliar lebih,” kata Amrullah.

Penyelesaian pengerjaan masjid raya Buol dengan faktual Rp 13 miliar lebih oleh pelaksana proyek itu, mengacu pada kontrak awal dengan nilai Rp 14 miliar.

Meski pada kenyataannya ada pemangkasan anggaran di DPRD Buol sebanyak Rp 4 miliar.

Sehingga, secara administrasi, masih ada sisa pengerjaan masjid raya Buol sekitar Rp 4 miliar.

Pada tahun 2017, sisa pengerjaan tersebut dimasukkan dalam tender oleh Pemkab Buol.

Selanjutnya, terhadap yang sudah dikerjakan oleh pelaksana proyek, dimasukkan dalam tender tersebut.

Sulteng Bergerak: Tak Ada Aturan Larang Warga Mengontrak Sebelum Bencana Tak Bisa Tinggal di Huntara

“Sehingga ada (pengerjaan, red) yang sebagian harus dikerjakan, ada yang tinggal ditagihkan oleh rekanan,” jelas Amrullah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved