Polres Luwu Utara Amankan Sabu-sabu Seberat 59,36 Gram di Kamar Warga Bungapati
Warga Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara
TRIBUNPALU.COM - Kasus narkoba kembali ditemukan di Sulawesi Selatan.
Rawal (42), warga Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara, Sabtu (16/2/2019).
Rawal ditangkap usai polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu di kamarnya.
"Berat paket 59,36 gram," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Minggu (17/2/2019).
Penangkapan Rawal berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya akhir-akhir ini.
"Sabtu 16 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki Rawal di rumah tempat tinggalnya di Dusun Kapipe."
"Penangkapan dipimpin Kanit Lidik II Ipda Kawaru dampingi Brigpol Mustofa, Brigpol Wilman, dan Brigpol Ivan," jelas Boy.

"Barang bukti ditemukan di dalam kamar tidur pelaku," katanya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara.
BACA JUGA:
• 4 Fakta seputar Kabar Maruf Amin Digantikan Ahok, dari TKN Laporkan Polisi hingga Respons Jokowi
• Ingin Cepat Ramping? Coba Resep Jus Buah yang Ampuh Turunkan Berat Badan dengan Cepat Berikut
• Polsek Palu Barat Amankan 21 Botol Miras dalam Patroli Malam Minggu
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 59,36 Gram Sabu-sabu Ditemukan di Kamar Warga Bungapati Luwu Utara.