Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Informasi dari Kementerian Agama RI

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut ini Informasi dari Kementerian Agama RI

Tribun Bali
Buku Nikah Hilang? Berikut ini Cara Ganti di KUA 

Pembaruan buku nikah akan dibuatkan duplikat, data akan sama persis dengan buku nikah lama, yang berbeda tanggal dikeluarkannya buku dan pejabat yang menandatanganinya.

Buku nikah dapat rusak akibat terkena air, kebakaran, robek sehingga data yang tercantum di dalam buku nikah tidak lengkap.

Jika buku nikah hilang, silakan datang ke KUA tempat menikah dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, dan KTP, foto kedua belah pihak.

Apabila buku nikah rusak, silakan datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan, dan menyerahkan buku nikah yang rusak sertakan foto kedua belah pihak.

(TribunPalu.com/Sinatrya Tyas Puspita)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved