Utang Negara Capai Rp 9.138 T, Menkeu Purbaya Sebut Masih Aman, Janji Kontrol Belanja

Utang pemerintah Indonesia telah mencatatkan rekor baru, nominalnya meroket tajam sejak era Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Lisna Ali
(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
UTANG NEGARA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa utang negara tersebut masih dalam batas yang wajar. 

TRIBUNPALU.COM - Utang pemerintah Indonesia telah mencatatkan rekor baru, nominalnya meroket tajam sejak era Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Data terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang negara hingga akhir Juni 2025 tembus angka Rp 9.138 triliun.

Angka fantastis ini muncul sebagai konsekuensi dari keinginan Jokowi untuk masif membangun infrastruktur, yang membutuhkan pinjaman besar.

Bagi masyarakat awam, nominal utang yang sangat besar tersebut sering menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan tentang kemampuan negara membayarnya.

Namun, di mata otoritas fiskal, utang negara sebesar itu masih dinilai dalam level aman dan terkendali.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa utang negara tersebut masih dalam batas yang wajar.

Menurut Purbaya, utang sebesar Rp 9.138 triliun itu setara dengan 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menjelaskan, acuan untuk menilai bahaya utang bukanlah nominalnya saja, tetapi perbandingannya dengan sektor ekonomi.

"Ini kan masih di bawah 39 persen dari PDB kan, jadi dari skandal ukuran internasional itu masih aman," ucapnya saat Media Gathering di Bogor, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Terbantu dengan Pemeriksaan Gigi dari PDGI Sulteng

Ia meminta agar nilai utang ini jangan dipakai untuk menciptakan sentimen negatif ke ekonomi Indonesia.

Purbaya juga meyakinkan bahwa pemerintah bertindak dengan sangat hati-hati (prudent) sesuai standar nasional dan internasional.

Senada, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menyatakan rasio utang tersebut tergolong aman.

Suminto menekankan bahwa rasio 39,86 persen PDB tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB.

Batas 60 persen PDB merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, secara terukur dan dalam batas kemampuan," tegas Suminto.

Kemenkeu merinci, utang Rp 9.138 triliun tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp 1.157 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 7.980 triliun.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan tingkat utang dengan mengurangi penerbitan utang baru.

Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada kontrol belanja, untuk memastikan efisiensi dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com


 
 
 

 


 

 


 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved