Kurangi Sampah Plastik di TPA, Kapolda Sulteng Ajak Warga Terapkan 3R
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Lukuman Wahyudi Hadianto meminta Warga untuk menerapkan prinsip 3R.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah telah mencanangkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen sampai dengan tahun 2025.
Untuk mewujudkannya perlu langkah-langkah strategis dan juga dukungan dari masyarakat dalam hal penanganan sampah.
Untuk meningkatkan kesadaran terhadap penanganan sampah, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Lukuman Wahyudi Hadianto meminta Warga untuk menerapkan prinsip 3R.
Prinsip 3R adalah kependekan dari reduce, reuse dan recycle.
Jika dialih bahasakan ke dalam Bahasa Indonesia yaitu kurangi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah.
"Mari kita mulai dari rumah masing-masing dengan meneraapkan prinsip ini," kata Lukuman saat acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019, di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (21/2/2019).
Lukuman mengatakan penerapan prinsip 3R sangat penting dengan mereduksi sampah secara mandiri.
"Tentunya dimulai dari rumah tangga dalam memilah sampah, terutama sampah pelstik," katanya.
Sehingga tidak ada lagi sampah plastik yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Jika hal itu intens dilakukan di lingkungan masyarakat, Lukman yakin volume sampah akan menurun.
"Sekali lagi perlu peran aktif masyarakat, mengolah ulang sampah sehingga berdaya guna menjadi sesuatu yang bermanfaat hingga meningkatkan ekonomi," ucapnya.
"Kebersihan dan kesehatan lingkungan harus diikuti dengan tindakan atau aksi-aksi nyata, hingga pada akhirnya akan menghasilkan kota yang bersih khususny di Kota Palu," tambahnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)