Mulai 1 Maret 2019, BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung Obat untuk Kanker Usus

Guru besar kedokteran UI, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan jumlah penderita kanker usus sudah mencapai 10% dari semua jenis kanker.

Istimewa via TribunBali.com
BPJS Kesehatan tak akan lagi menanggung obat untuk kanker usus atau kolorektal per 1 Maret 2019. 

TRIBUNPALU.COM - Mulai 1 Maret 2019 obat untuk kanker usus atau kolorektal tak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan.

Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.

BPJS Kesehatan tak akan lagi menanggung obat untuk kanker usus atau kolorektal per 1 Maret 2019.
BPJS Kesehatan tak akan lagi menanggung obat untuk kanker usus atau kolorektal per 1 Maret 2019. (Istimewa via TribunBali.com)

"Pembiayaan obat kanker usus berkisar antara Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun.”

“Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada awak media pada Kamis (22/02/2019).

Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan/atau radioterapi.

Pasalnya, menggunakan kemoterapi standar juga sudah ada di Formularium Nasional (Fornas).

Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.

"Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan/atau radioterapi," kata Iqbal.

Keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.

Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

"Pada prinsipnya, mengenai obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS, pihak BPJS Kesehatan senantiasa berusaha untuk, comply dengan regulasi yang mengatur program," tandas Iqbal.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved