Istri dan Anak Ahmad Dhani Akan Datangi Komnas HAM
Dua putra Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan ayahnya.
TRIBUNPALU.COM- Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan sang ayah.
Tidak hanya berdua, Al dan Dul akan datang bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, tersebut.
Hal ini dikatakan Dul Jaelani usai mengunjungi sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)
Dilansir dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.
Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.
Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.
“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).
Hari ini, Senin (4/3/2019) rencananya Al dan Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.
“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.
Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.
Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.
Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.
Pengacaranya menyebut Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret lalu.
Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Janggal, Hari Ini Mulan Jameela Akan Datangi Komnas HAM