Tips Kesehatan
Bisa Sebabkan Ketagihan, Ini 4 Cara Atasi Kecanduan Narkoba Menurut BNN
Kasus narkoba di Indonesia saat ini sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan, ini empat cara mengatasi kecanduan narkoba dikutip dari laman bnn.go.id.
TRIBUNPALU.COM - Kasus narkoba di Indonesia saat ini sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.
Bahkan, Presiden menegaskan, Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba, mengutip artikel berjudul Tidak Ada Kata Santai dalam Perang Melawan Narkoba di laman bnn.go.id.
Minggu (3/3/2019) lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief digerebek oleh anggota kepolisian di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
Mengutip laman Kompas.com, ia kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, sehingga ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Penggunaan narkoba dapat menimbulkan efek kecanduan bagi para pemakainya.
• Selain Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Ini 6 Politisi dan Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba
Sebab, narkoba membuat si pemakai merasa tenang dan mengalami halusinasi.
Sayangnya, kecanduan narkoba akan menjadi sulit dihilangkan apabila si pemakai menggunakannya dalam dosis tinggi setiap hari.
Kecanduan narkoba memiliki beberapa gejala seperti kesadaran berkurang, kesulitan bernafas, mengalami gangguan fisik dan psikologi, serta kejang-kejang karena overdosis.
Sehingga harus segera diberi pertolongan.
Kecanduan narkoba pada tahap awal cenderung masih bisa disembuhkan dengan lebih mudah, terutama jika dibarengi dengan niat berhenti dari si pemakai.
Sementara, dampak fatal dari kecanduan narkoba bisa berujung kematian.
Berikut adalah empat cara mengatasi kecanduan narkoba dikutip dari laman bnn.go.id.
1. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya oleh dokter tetapi juga terapis.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kecanduan yang dialami dan adakah efek samping yang muncul.
Jika si pemakai mengalami depresi atau gangguan perilaku, terapis akan menyembuhkan efek tersebut baru melakukan rehabilitasi.
2. Detoksifikasi
Mengatasi kecanduan harus melalui beberapa tahapan dan salah satu yang cukup berat adalah detoksifikasi.
Di sini pengguna harus 100% berhenti menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut.
Reaksi yang akan dirasakan cukup menyiksa, mulai dari rasa mual hingga badan terasa sakit.
Di samping itu, pemakai akan merasa tertekan karena tidak ada asupan obat penenang yang dikonsumsi seperti biasa.
Selama proses detoksifikasi, dokter akan meringankan efek yang tidak mengenakkan tersebut dengan memberikan obat.
Di samping itu, pecandu juga harus memperbanyak minum air agar tidak dehidrasi serta mengonsumsi makanan bergizi untuk memulihkan kondisi tubuh.
Lamanya proses ini sangat bergantung pada tingkat kecanduan yang dialami serta tekad yang dimiliki oleh si pemakai untuk sembuh.
BACA JUGA:
• Selain Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Ini 6 Politisi dan Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba
• Tiga Warga Kayumalue Pajeko, Palu Diamankan karena Edarkan Narkoba
• Politisi Demokrat Andi Arief Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Tanggapan Sejumlah Tokoh
• Sandy Tumiwa Terjerat Narkoba, Bingung Kontrak Kerja hingga Tanggapan sang Istri
3. Stabilisasi
Setelah proses detoksifikasi berhasil dilewati, selanjutnya dokter akan menerapkan langkah stabilisasi.
Tahapan ini bertujuan untuk membantu pemulihan jangka panjang dengan memberikan resep dokter.
Tidak hanya itu, pemikiran tentang rencana ke depan pun diarahkan agar kesehatan mental tetap terjaga dan tidak kembali terjerumus dalam bahaya obat-obatan terlarang.
4. Pengelolaan Aktivitas
Jika sudah keluar dari rehabilitasi, pecandu yang sudah sembuh akan kembali ke kehidupan normal.
Diperlukan pendekatan dengan orang terdekat seperti keluarga dan teman agar mengawasi aktivitas mantan pemakai.
Tanpa dukungan penuh dari orang sekitar, keberhasilan dalam mengatasi kecanduan obat terlarang tidak akan lancar.
Banyak pemakai yang sudah sembuh lantas mencoba menggunakan kembali obat-obatan tersebut karena pergaulan yang salah.
Karena itulah pengelolaan aktivitas sangat penting agar terhindar dari pengaruh negatif.
(TribunPalu.com)