Anggota Panwaslu Banggai Disidang DKPP Karena Diduga Pernah Nyaleg Tahun 2014
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kusman, anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, digelar Jumat (8/3/2019).
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Prof Teguh Prasetyo, memimpin sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (8/3/2019) sore.
Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang perdana pada Sabtu (23/2/2019), tetapi teradu, Kusman, tidak hadir saat itu.
Untuk itu, sidang lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, direncanakan untuk mendengarkan keterangan Kusman, sebagai teradu.
Adapun yang melaporkan Kusman adalah anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Pokok aduan terkait informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Banggai adalah Kusman tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami menemukan dokumen Teradu di KPU. Hal ini bertentangan dengan Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai Pengurus Partai Politik. Nama Teradu terdaftar sebagai DCT (daftar calon tetap) pada pemilu tahun 2014,” ucap salah seorang pengadu, Muh. Usman.
Menanggapi aduan tersebut, Teradu mengaku tidak mengetahui saat dirinya didaftarkan dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya telah mengajukan keberatan secara lisan saat tahu nama saya didaftarkan dan masuk dalam DCT,” bantah Kusman.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kusman-dua-dari-kanan-anggota-panwaslu-kecamatan-toili.jpg)