Minggu, 10 Mei 2026

Morowali Utara Hari Ini

88 Mahasiswa Morowali Utara Sulteng Terima Beasiswa Ganda, Dana Diminta Dikembalikan

Permintaan pengembalian dana tersebut tertuang dalam surat resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
ILUSTRASI MAHASISWA - Sebanyak 88 mahasiswa asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diminta untuk mengembalikan dana beasiswa setelah ditemukan adanya penerimaan bantuan pendidikan ganda pada semester ganjil Tahun Akademik 2025–2026. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Sebanyak 88 mahasiswa asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diminta untuk mengembalikan dana beasiswa setelah ditemukan adanya penerimaan bantuan pendidikan ganda pada semester ganjil Tahun Akademik 2025–2026.

Permintaan pengembalian dana tersebut tertuang dalam surat resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tertanggal 8 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para mahasiswa tersebut diketahui menerima dua jenis bantuan pendidikan dalam periode yang sama, yakni Beasiswa Morut Cerdas dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Beasiswa Berani Cerdas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam ketentuan masing-masing program, penerima beasiswa tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan ganda dari sumber anggaran negara pada periode sama.

Mahasiswa diwajibkan memilih salah satu program beasiswa sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dari hasil penelusuran, tumpang tindih penerimaan diduga terjadi karena sebagian mahasiswa tidak memahami secara menyeluruh aturan saat proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian menjadi temuan dalam audit laporan keuangan daerah oleh BPK.

Beasiswa Berani Cerdas sendiri diberikan berdasarkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa setelah melalui proses verifikasi data. 

Sementara Beasiswa Morut Cerdas diberikan secara merata kepada penerima dengan nilai Rp1,5 juta per semester.

Hingga kini, pihak terkait masih melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved