Viral Video di Instagram, Alat Peraga Kampanye Paslon 01 di Kota Banjarbaru Dicopot Bawaslu
Viral video sejumlah pria mencopot alat peraga kampanye di area bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Ini penjelasan Bawaslu.
TRIBUNPALU.COM - Sedang viral video di Instagram, beberapa pria mencopot alat peraga kampanye (APK) di kawasan depan pagar Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @save.ahok tersebut memperlihatkan tiga pria yang mencopoti APK Pasangan Calon atau Paslon nomor urut 01 di bahu jalan.
Dua pria yang berada di depan terlihat lebih dulu menyopoti APK tersebut.
"Hei, hei, hei jangan. Biar aja," kata perekam video yang berada dalam mobil tersebut.
Setelah ditegur oleh perekam video, kemudian mereka melanjutkan perjalanan.
Kemudian disusul pengendara yang menuntun motornya yang terlihat menyingkirkan APK tersebut agar tidak menghalangi pengguna jalan.
Perekam video tersebut kembali menegur pria itu.
Ternyata pria tersebut mengaku sebagai pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberi instruksi oleh atasannya.
"Saya staf Bawaslu, Pak," jelas pria tersebut.
Perekam pun masih memperjelas identitas pria itu dengan menanyakan kartu identitas Bawaslu miliknya.
"Ada, ketinggalan Pak," lanjut pria tersebut sembari mencoba menunjukkan instruksi dari ponselnya.
Setelah video yang diunggah pada Senin (11/3/2019) menjadi viral, pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut menanggapi hal tersebut.
Dikutip TribunPalu dari BanjarmasinPost, dalam Konferensi Pers yang digelar Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (11/3/2019), menyatakan bahwa instruksi tersebut terjadi karena terjadi pelanggaran pemasangan APK.
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadina menyatakan sepanjang areaJalan A Yani kilometer 25, Kota Banjarbaru, dilarang dipasangi APK peserta Pemilu.
"Terkait dengan pemasangan APK 01 di titik yang dipasang kemarin merupakan titik yang dilarang menurut SK KPU Nomor 39 dan kami selaku tim penertiban di Kota Banjarbaru juga sudah memahami soal itu bahwa sepanjang area A Yani di bahu jalan itu tidak di perkenankan untuk dipasang APK dari peserta Pemilu," kata Normadina.
Tentu saja sebelum melakukan pencopotan APK tersebut sudah dikonfimasi oleh pihak Bawaslu Kota Banjarbaru kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Provinsi Kalsel.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyatakan setelah melakukan konfirmasi, pihaknya mengetahui bahwa pemasangan APK di lokasi tersebut dilakukan oleh TKD 01 Provinsi Kalsel.
"Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru, diketahui bahwa APK dipasang oleh TKD 01 dari Provinsi, bukan tim Pemenangan Kota Banjarbaru," kata Dahtiar.
Setelah mengkonfirmasi, kemudian Bawaslu memberi peringatan untuk TKD 01 Provinsi Kalsel.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie.
Azhar menyatakan Bawaslu Kota Banjarbaru sudah layangkan surat peringatan kepada TKD 01 Kalsel untuk tertibkan APK tersebut paling lambat 1 x 24 jam.
"Tapi kalau kemudian dia (TKD 01 Kalsel) menyatakan bahwa itu bukan baliho dia tentu saja akan kami tertibkan segera, atau kalau dia tidak menertibkan kami yang akan tertibkan melalui Tim penertiban Bawaslu," kata Azhar.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 di sebagian ruas Jalan A. Yani kilometer 25, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tepatnya di kawasan depan pagar Bandara Syamsudin Noor, dicopot.
Tentu pencopotan APK ini menjadi ramai diperbincangkan dan telah viral di media sosial sejak Minggu (10/3/2019) kemarin.
Pencopotan APK Capres-Cawapres nomor urut 01 ini dibenarkan oleh pihak Bawaslu.
Mengutip laman Banjarmasin Post, dalam konferensi pers yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (11/3/2019), anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadina menyatakan lokasi tersebut dilarang dipasangi APK peserta Pemilu.
"Terkait dengan pemasangan APK 01 di titik yang dipasang kemarin, itu merupakan titik yang dilarang menurut SK KPU Nomor 39 dan kami selaku tim penertiban di Kota Banjarbaru juga sudah memahami soal itu bahwa sepanjang area A Yani di bahu jalan itu tidak diperkenankan untuk dipasang APK dari peserta Pemilu," kata Normadina.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyatakan setelah melakukan konfirmasi, pihaknya mengetahui bahwa pemasangan APK di lokasi tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Provinsi Kalsel.
• Viral Video di Instagram, Alat Peraga Kampanye Paslon 01 di Kota Banjarbaru Dicopot Bawaslu
"Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru, diketahui bahwa APK dipasang oleh TKD 01 dari Provinsi, bukan tim Pemenangan Kota Banjarbaru," kata Dahtiar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, menyatakan Bawaslu Kota Banjarbaru sudah melayangkan surat peringatan kepada TKD 01 Kalsel untuk menertibkan APK tersebut dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
"Tapi kalau kemudian dia (TKD 01 Kalsel) menyatakan bahwa itu bukan baliho dia tentu saja akan kami tertibkan segera, atau kalau dia tidak menertibkan kami yang akan tertibkan melalui Tim penertiban Bawaslu," kata Azhar.
Sementara itu, menurut Ketua Koalisi Lintas Partai Kalsel, H Supian HK pemasangan APK tersebut dilakukan oleh Relawan dan tidak sepengetahuan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Kalsel.
H Supian HK mengaku sangat menyayangkan hal tersebut karena pemasangan APK oleh Relawan tidak berkoordinasi dengan TKD Jokowi-Ma'ruf Kalsel.
"Sudah kita instruksikan relawan untuk bantu melepas APK itu, jadi itu diluar koordinasi TKD. Kita menyesalkan kejadian itu seolah-olah itu ada dorongan dari TKD padahal tidak ada," kata H Supian H K.
• Siti Aisyah: Bahagia Sekali, Saya Tak Berpikir Hari Ini Akan Bebas
Menurutnya terkait APK tersebut murni merupakan inisiatif dari relawan baik dari proses pembuatan APK maupun pemasangannya.
Ia mengimbau relawan Jokowi-Ma'ruf di Kalsel untuk bisa mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya terkait aturan pemasangan APK yang benar.
"Kami berterimakasih kepada dukungan Relawan, tapi baiknya bisa patuhi aturan KPU dan Bawaslu atau berkoordinasi dengan TKD untuk pemasangan APK," kata H Supian HK.(*)
(TribunPalu.com)