Kronologi Lengkap Pembakaran 2 Gedung DPRD Makassar, Tewaskan 3 ASN dan Belasan Terluka
Inilah kronologi insiden dua gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Makassar, Sulawesi Selatan, terbakar.
TRIBUNPALU.COM - Inilah kronologi insiden dua gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Makassar, Sulawesi Selatan, terbakar.
Diketahui dua gedung DPRD itu menjadi sasaran amukan massa demonstran pada Jumat (29/8/2025) malam.
Gedung pertama yang terbakar adalah Kantor DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani.
Api dengan cepat melalap bangunan tersebut.
Tak hanya itu, api juga membakar gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Gedung ini berada di Jalan Urip Sumiharjo, sekitar 2,5 km dari gedung DPRD kota.
Pembakaran ini berlangsung dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Baca juga: Lewat Aksi Solidaritas, Ojol Palu Minta Kejelasan Soal Pemotongan Dari Aplikasi
Kedua gedung kini tinggal puing-puing.
Peristiwa ini terjadi bermula saat massa demo mulai melakukan pembakaran di DPRD Makassar.
Lokasi persisnya berada di Jalan Andi Pangerang Pettarani Blok E No. 1-2.
Akibatnya sejumlah mobil dan gedung DPRD dilalap si jago merah.
Pada saat yang sama, di dalam gedung sedang berlangsung rapat paripurna.
Rapat ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, ada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Sekitar pukul 20.30 WITA, rapat terpaksa dibubarkan.
Kebakaran DPRD Makassar: Tiga Orang Tewas, Ada yang Terjebak hingga Lompat dari Gedung |
![]() |
---|
Lindungi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang |
![]() |
---|
Sidang Uang Palsu Gowa Memanas, Terdakwa Balik Tuding Jaksa Lakukan Pemerasan |
![]() |
---|
Senator Febriyanthi Minta Pemerintah Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Rute Makassar Morowali Mahal |
![]() |
---|
BKN Regional IV Kunjungi Kota Palu, Bahas Percepatan Penetapan NIP PPPK 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.