4 Fakta tentang Siti Aisyah, WNI yang Dibebaskan Atas Kasus Dugaan Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya setelah dinyatakan bebas oleh kejaksaan Malaysia atas kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam.

thestar.com.my
WNI bernama Siti Aisyah hari ini (11/3/109) resmi dibebaskan pengadilan Malaysia atas dugaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, tokoh penguasa Korea Utara. 

4. Kronologi Pembunuhan Kim Jong Nam

Kim Jong Nam diduga dicekik dan disemprotkan racun pada mukanya saat berada di Terminal 2 Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) Malaysia, 13 Februari 2017.

Dikutip dari TribunJambi.com, dari CCTV diketahui awal mula kejadian saat Kim Jong Nam berdiri di dekat konter layanan check-in, 16 Agustus 2018.

Seorang perempuan kemudian mencoba mendekati Kim Jong Nam untuk mengalihkan perhatian hingga seorang perempuan lain muncul mencekik dan menyemprotkan racun ke mukanya.

Setelah kejadian tersebut perempuan yang mencekik dan menyemprotkan racun berlari ke arah taksi dan kabur.

Kim Jong Nam yang merasa pusing setelah disemprot parfum kemudian pergi ke layanan informasi.

Ketika menuju ke klinik bandara, Kim Jong Nam tiba-tiba tidak sadarkan diri dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit.

Dalam perjalanan ke Rumah Sakit, Kim Jong Nam meninggal.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "4 Fakta Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Alasan Dibebaskan hingga Sosoknya"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved