Terkini Palu
Sidang Putusan Kasus Korupsi ADD & DD Hasilkan Perbedaan Pendapat antara Majelis dan Anggota Hakim
Dalam pembacaan putusan , terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antara Ketua majelis hakim dengan anggota hakim
TRIBUNPALU.COM, PALU - Indra Jaya Yotje, Mantan Kepala Desa Batusya Go'om, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (13/3/2019).
Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider, dengan ancaman pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indra Jaya Yotje dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena terbukti menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) senilai Rp.376,9 juta.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antara Ketua majelis hakim Ernawaty Anwar, Darmansyah dengan anggota hakim Bonafius N Ariwibowo.
• Lowongan Pekerjaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pendaftaran hingga 15 Maret 2019
Bonafius Ariwibowo sependapat dengan ketua majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
Namun, Bonafisu Ariwibowo tidak sependapat dengan ketua majelis bahwa terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair, karena unsur ketiga tidak terbukti.
"Seharusnya bebas dari tuntutan," kata Bonafisu Ariwibowo usai sidang.
Sebelumnya, usai pembacaan putusan, Ernawaty Anwar memberikan kesempatan kepada semua pihak, JPU dan terdakwa dalam rentan waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.
Sebelumnya, JPU, Resky Andri menuntut hukuman 6 tahun penjara, kepada Indra Jaya Yotce.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.367,9 subsider 3 tahun penjara.
Selain itu membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Oleh JPU, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
• Kemenhub Buka Layanan Angkutan Motor Gratis via Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2019
Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, Desa Batusuya Go'o mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.441 juta dan Dana Desa (DD) Rp.624,6 juta untuk beberapa item kegiatan yang telah disepakati.
Kegiatan itu di antaranya pengadaan radio desa, pembangunan PAUD Alkhairaat, kegiatan pembinaan umat beragama dan beberapa item lainnya.
Namun laporan pertanggungjawaban (LPJ), realisasi penggunaan anggaran tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.