Sembilan Pengusaha di Palu Gugat Presiden Jokowi Hingga 87 Miliar Rupiah

9 penguasaha di Kota Palu, melayangkan gugatan ke Presiden Jokowiberkaitan dengan belum adanya kejelasan penggantian barang yang dijarah pascabencana.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Perumnas Balaroa pasca dilanda Gempa terekam kamera drone, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (5/10). Gempa yang menerjang Palu berkekuatan 7.7 SR pada Jumat (28/9/2018) diperkirakan ratusan orang tewas hingga kini masih tertimbun dan evakuasi terus dilakukan di Perumahan tersebut. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak sembilan penguasaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam, Mendagri, Pemerintah Sulawesi Tengah dan Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah.

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu dengan No.21/PDT.G/2019/PN.PL berkaitan dengan belum adanya kejelasan dan kepastian kapan penggantian terhadap barang yang dijarah, pasca-gempa bumi yang melanda tiga wilayah di Sulawesi Tengah.

Salah satu penasihat hukum sembilan pengusaha, Syahrul mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palu pada Jumat (8/3/2019) lalu. 

Syahrul mengatakan, awalnya ada pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendagri, yang membolehkan mengambil bahan makanan di sejumlah swalayan di Palu karena kondisi darurat usai gempa.

“Pernyataan itu akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan tidak bertanggung jawab. Mereka ternyata bukan hanya mengambil bahan makanan, tetapi menjarah hasil bumi dan menjarah di luar kebutuhan bahan pokok” kata Syahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Syahrul mengatakan pernyataan itu akhirnya memicu eskalasi penjarahan menjadi semakin massif dan meluas.

Menurutnya pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan.

Dalam hal ini adalah keamanan.

“Atas kejadian ini pula sehingga kami selaku penasihat hukum dari sembilan perusahaan menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab memberikan ganti rugi yang dialami para pelaku usaha sebesar kurang lebih Rp 87 miliar setelah kami identifikasi. Kami juga menuntut pemerintah mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 45 miliar,” jelas Syahrul.

Syahrul mengatakan, jika tidak ada halangan sidang perdana terkait kasus ini akan dimulai 1 April mendatang. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah berita ihwal dibebaskannya masyarakat di Palu, Sulawesi Tengah, mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pembayarannya oleh pemerintah.

Diketahui, sebelumnya, beredar berita yang menyatakan diperbolehkannya masyarakat Palu mengambil barang di minimarket pasca gempa dan tsunami di wilayah tersebut.

Berita tersebut memuat pernyataan Tjahjo yang disebut menyatakan masyarakat boleh mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pemerintah.

Tjahjo menjelaskan, saat meninjau korban gempa dan tsunami di rumah sakit, ia melihat masyarakat saat itu membutuhkan bantuan makanan dan minuman.

Namun, saat itu, lanjut Tjahjo, hampir semua toko tutup dan listrik padam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved