Pemilu 2019
Nasib Politikus Hanura di Pemilu 2019, Ditentukan Bawaslu Setelah Ada Keputusan Hukum Tetap
Berdasarkan putusan majelis hakim pada Jumat (22/3/2019) lalu, BAM diberikan waktu 3 hari kerja untuk melakukan banding atau tidak.
Penulis: Haqir Muhakir |
Maka bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dugaan Pelanggaran Pasal 523 Jo. Pasal 280 Ayat (1) hurf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara lansung ataupun tidak lansung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayai (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000," terangnya.
Adapun pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran itu untuk disidangkan ialah Christian A. Oruwo, selakuanggota Bawaslu Kabupaten Poso.
Serta terlapor Bayu Alexander Montang, SH (Anggota DPRD Prov. Sulawesi Tengah/Calon Anggota Legislatif DPRD Prov. Sulawesi Tengah Dapil V Partai Hanura)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Safri, Anggota majelis Djusdi dan Suhendra Saputra,di bantu panitra pengganti Agung. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)