Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2019
Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM RI, Minimal SMA Sederajat Tahun 2019
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).
- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Ijasah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijasah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijasah dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli).
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri (asli).
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua).
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas.
- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
- Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, persyaratan pada huruf c dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah / pejabat yang berwenang (asli).
- Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai huruf j, juga melampirkan:
*) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
*) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
*) Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2017, PPKP tahun 2018 dan SKP tahun 2019.
3. Seleksi dengan sistem gugur melalui tahapan