Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2019

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM RI, Minimal SMA Sederajat Tahun 2019

Tribun Jateng
Penerimaan Calon Taruna Kemenkum Ham 

- Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).

- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

- Ijasah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijasah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijasah dari pejabat yang berwenang.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli).

- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri (asli).

- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua).

- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas. 

- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.

- Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, persyaratan pada huruf c dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah / pejabat yang berwenang (asli).

- Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai huruf j, juga melampirkan:

*) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).

*) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.

*) Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2017, PPKP tahun 2018 dan SKP tahun 2019.

3. Seleksi dengan sistem gugur melalui tahapan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved