Presiden Tidak Kirim Perwakilan, Sidang Gugatan Pengusaha Palu ke Pemerintah Ditunda Senin Depan
Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata mengatakan,setelah mempelajari berkas yang ada, pihaknya menemukan ada perwakilan tergugat yang tidak hadir.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
Sebelumnya, sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo besama menterinya, akibat kerugian yang ditanggung penggugat.
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca-bencana 28 September 2018.
Sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.
Nilai total kerugian materil mencapai Rp87 miliar.
Sedangkan kerugian in materil masing-masing Rp5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp45 miliar.
Kuasa Hukum para penggugat, Muslim Mamulai menjelaskan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.
Gugatan terdaftar pada tanggal 8 Maret 2019, dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.
Ke-9 penggugat itu antara lain: Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Dirut PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka).
Selanjutnya, ada pengusaha swalaya antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang. (*)
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)