Sidang Perdana Gugatan 9 Pengusaha Palu ke Presiden Jokowi Digelar Senin Pagi
Sidang perdana gugatan sembilan pengusaha asal Palu kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya digelar, Senin (1/4/2019) pagi.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Sidang perdana gugatan sembilan pengusaha asal Palu kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu , Senin (1/4/2019).
"Sesuai surat panggilan, sidang (digelar, red) jam 09.00 Wita," ujar kuasa hukum penggugat, Muslim Mamulai kepada TribunPalu.com, Senin pagi.
Ke sembilan pengusaha itu kata Muslim, belum bisa dipastikan dapat di sidang perdana tersebut.
"Saya tidak bisa pastikan mereka akan hadir, karena sudah ada kuasa hukum. Demikian juga para tergugat, apakah mereka hadir sendiri atau kuasa hukumnya yang akan hadir," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo besama menterinya, akibat kerugian yang ditanggung penggugat.
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, akibat penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca-bencana 28 September 2018.
Sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.
Nilai total kerugian materil mencapai Rp 87 miliar.
Sedangkan kerugian immateriil masing-masing Rp 5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp 45 miliar.
Kuasa Hukum para penggugat, Muslim Mamulai menjelaskan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.
Gugatan terdaftar pada tanggal 8 Maret 2019, dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.
Muslim mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan penguatan-penguatan dalil gugatan.
"Baik bukti tertulis, saksi-saksi, dan bahkan bisa menggunakan bukti elektronik seperti video rekaman," jelasnya.
Ke-9 penggugat itu antara lain Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Dirut PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka).
Selanjutnya, ada pengusaha swalaya antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang.
Sementara tergugat antara lain Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Tito Karnavian, dan Gubernur Sulteng H Longki Djanggola.(*)
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kondisi-kelurahan-balaroa-kecamtan-palu-barat-palu-sulawesi-tengah.jpg)