Kekerasan pada Anak dan Pelecehan Seksual Masih Sering Ditemukan di Kamp Pengungsian Palu
Pemerintah Kota Palu, terus berupaya meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tenga
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu, terus berupaya meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pasalnya, enam bulan pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, kekerasan anak dan pelecehan seksual masih kerap terjadi.
Khususnya bagi para penyintas yang masih tinggal di kamp-kamp pengungsian.

"Ada beberapa kasus yang terjadi seperti pengintipan orang mandi, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Selasa (2/4/2019).
Irmayanti mengatakan, dari laporan yang diterima DP3A Kota Palu, kasus-kasus tersebut terdapat di sejumlah wilayah.
Di antaranya kamp pengungsian Kelurahan Pantoloan, Kelurahan Petobo, dan Kelurahan Balaroa.
Memurut Irmayanti, di ketiga wilayah ini masih ada laporan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap anak dan perempuan dengan kasus yang beragam.
"Jadi ada beberapa kasus yang terjadi, karena memang kehidupan serba darurat yang masih menempati tenda-tenda," jelasnya.
Untuk itu, dalam upaya meminimalisir terjadi sejumlah pelanggaran terhadap anak dan perempuan, DP3A Kota Palu mendirikan tenda ramah perempuan dan anak.
"Kami (dari) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang juga memberikan layanan," ungkapnya.
Untuk Kota Palu sendiri, kata Irmayanti, terdapat di Balaroa, Petobo, dan Pantoloan.
"Dulunya juga ada di kamp pengungsian Masjid Agung, tapi sekarang sudah pindah di Kelurahan Duyu," jelasnya.
Tenda ramah perempuan ini, didirikan sebagai tempat untuk menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan anak di kamp pengungsian dan hunian sementara.
Selain menerima laporan kasus kekerasan, tenda ramah perempuan juga menangani persoalan-persoalan yang menyangkut kebutuhan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
"Itu semua bisa dimediasi melalui tenda ramah perempuan," ujarnya.
Namun, jika dalam laporan terdapat kasus berat seperti pemerkosaan, kekerasan fisik, DP3A Kota Palu langsung mengambil alih untuk ditangani langsung oleh pihak kepolisian.
"Nah kasus-kasus semacam itu, kami upayakan masuk ke jalur hukum, agar pelaku mendapatkan efek jera dan korban mendapat keadilan," tandasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)